Saturday 16 September 2017

Uu Tentang Forex


Scritto da nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19 27.Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa Teknikal maupun fondamentale yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para bisnis pelaku-pelaku lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang Tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha Ahli fiqih Islam, HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi , membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, Tidak bahwa Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang Baik Dalam Al Corano, Sunna maupun fatwa para Sahabat, ITU larangan Tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD Causa legis Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, garar melainkan, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang Milik orang rimasto, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI Karena Satu dan lain Hal Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex Adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke Dalam kategori Almasa il Almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi hukum Nash yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan Dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi Dalam epoca globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang palizzata mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi ruang Dalam dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU No 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum L'Islam dapat dianalogikan dengan baia al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf Adalah baia ajl Ajil bi, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di Dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa AKAD. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam baia al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah musulmano atau musulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar ra s al-Mal al-salam dan al-musulmano fih. Kalimat transaksi Sighat AQAD, yaitu ijab dan Kabul Yang Perlu diperhatikan Dari Unsur-Unsur tersebut , Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa AQD al-salam Adalah baia al - ma dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya un yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, Kadar Ukuran, jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar al-tsaman, Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, DST apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi - kondisi Barang pada Saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah di prezzo Tukar Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau legale Maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-Batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada baia al-salam..Dalam Bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini memerlukan tentu alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional Dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara dengan Negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual Barang menyerahkan dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli. Suci barangnya Bukan najis. Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama..Jangan Kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya Tetapi jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah..Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam..Kesulitan ITU menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal 55.Forex menurut Hukum Islam Autore sinjotaro. Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker online forex yaitu Marketiva yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa Teknikal maupun fondamentale yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat Dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha Ahli fiqih Islam, HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang Baik Dalam Al Corano, Sunna maupun fatwa para Sahabat, ITU larangan Tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan barang menjual yang ada Belum , sebagaimana larangan beberapa barang yang Sudah ada pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, garar melainkan, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah Barang yang diperjual - belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang Milik orang rimasto, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI Karena Satu dan lain Hal Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi dijual - yang belikan Sudah ditentukan Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex Adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke Dalam kategori Almasa il Almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata rimasto, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi Dalam epoca globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU No 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum L'Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan baia al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf baia Adalah ajl Ajil bi, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di Dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam baia al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah musulmano atau musulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar ra s al-Mal al-salam dan al-musulmano FIH Kalimat transaksi Sighat AQAD, yaitu ijab Dan Kabul Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu , dengan Alasan bahwa AQD al-salam Adalah bay al-dum ma dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya un yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, Ukuran Kadar, jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar al-tsaman, Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, DST apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah di prezzo Tukar Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau legale Maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada baia al-salam..Dalam Bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini memerlukan tentu alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional Dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara dengan Negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan Barang dan pembeli membayar Tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan dan Utusan Pembeli penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli. Suci barangnya Bukan najis dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama..Jangan Kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya Tetapi jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah..Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam..Kesulitan ITU menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal 55.Trading Forex Dasar Hukum Bisnis Forex di Indonesia. Trading Forex Dasar Hukum Bisnis Forex di Indonesia Trading forex Sudah Lama dikenal di Indonesia, Namun Baru diregulasi Secara khusus Dalam Undang - Undang UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem perdagangan Alternatif SPA UU ini merupakan amandemen atas UU No 39 Tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi. Pengertian SPA menurut UU Nomor 10 tahun 2011 Adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan Jual beli kontrak derivatif, Yang dilakukan di Luar borsa al banco, Secara bilaterale margine dengan penarikan yang didaftarkan ke Lembaga kliring Kata kuncinya Adalah Jual beli kontrak derivatif, dilakukan di Luar Bursa, dan Secara antara bilaterale 2 pihak. Forex dengan berbagai Produk fariannya termasuk Dalam Kontrak derivatif Transaksinya dilakukan di Luar Bursa sopra il contatore, Bukan di Dalam borsa Hanya difasilitasi Oleh bursa. Apa perbedaan transaksi di Dalam borsa dan di Luar borsa Transaksi di Dalam borsa melibatkan banyak pihak dan Karena itu disebut MULTILATERALE Sedangkan transaksi di Luar borsa sopra il contatore Hanya melibatkan Dua pihak, makanya disebut dengan BILATERAL. Sumber Bursa Berjangka Jakarta Future Exchange. Pengertian di Luar borsa sopra il contatore sedikit Berbeda Antara di Indonesia yang dengan terjadi di Luar Negeri Penerapan di Indonesia Sudah diatur sedemikian Rupa untuk mencegah konflik kepentingan pialang Hanya sebagai perantara, Bukan bandar. Sumber Bursa Berjangka Jakarta Future Exchange. Jadi Secara Garis Besar, SPA Adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan Jual beli kontrak derivatif termasuk di dalamnya Forex yang dilakukan Secara bilaterale Antara Nasabah melalui Pialang peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA Penyelenggara transaksi forex Adalah Pedagang peserta SPA yang berfungsi sebagai penyedia likuiditas liquidità provider. Jadi kalau kita bertransaksi forex melalui Perusahaan pialang broker forex di Indonesia, Lawan transaksi Kita Adalah Pedagang Penyelenggara SPA Inilah yang dimaksudkan dengan transaksi BILATERAL. Penting dibaca perdita Cara Forex Trading Forex Tanpa Secret. Pedagang Penyelenggara SPA berbentuk Perusahaan PT dan Harus terdaftar di Bursa JFX BBJ atau ICDX dan Lembaga kliring LKBI PT kliring Berjangka Indonesia Ada beberapa pedagang SPA yang terdaftar di Indonesia Setiap Perusahaan pialang mediatore meneruskan Amanat transaksi nasabah pada salah Satu Pedagang Peserta SPA tersebut Pedagang Inilah yang berfungsi sebagai bandar. Antara Pialang Broker Forex dengan Pedagang Penyelenggara SPA, Tidak boleh berafiliasi Karena ini berpotensi mencurangi nasabah Pasal 30A Ayat 1 UU No 10 2011 Waspadalah kalau broker forex pilihan anda berafiliasi dengan pedagangnya Afiliasi Bisa berarti kedua Perusahaan dimiliki Oleh pihak yang sama, pemiliknya bersaudara, atau Masih Satu grup. Berikut kutipan aturan teknis mengenai Sistem Perdagangan Alternatif diatur Dalam Bab IIIA, Pasal 30A. 1 Sistem Perdagangan Alternatif Hanya dapat dilakukan Oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang Satu dan lainnya Tidak berafiliasi Serta Telah memperoleh persetujuan Bappebti. 2 Sistem perdagangan Elektronik yang Dalam digunakan Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur Lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti. 3 Ketentuan Lebih lanjut mengenai persyaratan persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 diatur Dalam Peraturan Kepala Bappebti. Ada gioco di parole ketentuan Pasal 30B, Adalah. 1 Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka Dalam Rangka pengawasan pasar. 2 Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya. Itulah dasar hukum bisnis forex dari sisi negara. Fatwa MUI Tentang Forex Trading. Ditinjau dari sudut Pandang Agama Islam, Majelis Ulama Indonesia MUI, selaku Lembaga pemberi fatwa di Indonesia, membolehkan bisnis forex melalui fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-fatwa Sharf. Dalam tersebut, MUI membolehkan hukumnya boleh, Bukan halal Jual beli mata uang dengan ketentuan sebagai berikut 1 Tidak untuk spekulasi Untung-untungan, 2 Ada kebutuhan transaksi untuk berjaga-Jaga Simpanan, 3 apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai at-taqabudh, dan 4 apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan Nilai Tukar Kurs yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara tunai. Adapun Jenis transaksi Valas yang dibolehkan Oleh MUI Adalah transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU al banco atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan konsekuensi transaksi internasional melibatkan banyak negara. Dalam fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengharamkan transaksi AVANTI, SWAP dan OPZIONE Karena dianggap mengandung Unsur spekulasi Maisir AVANTI yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan Datang, antara 2 24 marmellata sampai dengan Satu tahun. SWAP merupakan Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti Sedangkan OPZIONE Adalah kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Demikian artikel Forex Trading Dasar Hukum Bisnis Forex di Indonesia semoga menambah Wawasan Forex trading sebagai le entità, bisnis, Perlu Juga dipahami legalitasnya. Navigasi pos.

No comments:

Post a Comment